jpnn.com, PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau, di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11/2025).
Sejumlah petugas terlihat memasuki area garasi dan ruangan di kediaman dinas, disertai aparat bersenjata yang berjaga di luar.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi adanya kegiatan tersebut. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terkait penambahan anggaran proyek peningkatan jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Para tersangka diduga meminta setoran persen tertentu dari proyek yang anggarannya melonjak signifikan.
KPK menetapkan tiga tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Modus yang disorot penyidik adalah praktik permintaan dana yang dikenal dengan istilah “jatah preman” di lingkungan dinas tersebut.

1 hour ago
1




















































