CANNA Umumkan Reposisi Sebagai Destinasi Terintegrasi di Tepi Pantai Nusa Dua Bali

5 hours ago 3

CANNA Umumkan Reposisi Sebagai Destinasi Terintegrasi di Tepi Pantai Nusa Dua Bali

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

CANNA mengumumkan elevasinya dari konsep beach club menjadi destinasi terintegrasi yang mempersembahkan beragam venue di tepi pantai ekslusif Nusa Dua, Bali. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, NUSA DUA - CANNA mengumumkan elevasinya dari konsep beach club menjadi destinasi terintegrasi yang mempersembahkan beragam venue di tepi pantai ekslusif Nusa Dua, Bali.

Destinasi ini kini menghadirkan pengalaman serbaguna yang mencakup kuliner, rapat, pertemuan korporat, gathering, dan berbagai acara lainnya, serta mampu mengakomodasi berbagai acara sepanjang 24 jam penuh.

Evolusi ini sejalan dengan tren terkini dalam industri perjalanan dan perhotelan, secara proaktif menjawab kebutuhan yang semakin meningkat akan destinasi integrasi dan peluang business-leisure.

"Transformasi kami mencerminkan komitmen untuk menghadirkan pengalaman yang disesuaikan dengan preferensi pasangan, keluarga, grup korporat, maupun business-leisure traveler," ungkap General Manager CANNA Iwan Suryawan.

Reposisi ini memperkenalkan kembali sejumlah venue yang jelas terdefinisi, masing-masing menawarkan proposisi unik untuk segmen pasar tertentu:

> Cliff – Restoran casual-fine dining dengan pemandangan pantai berlokasi di indoor/outdoor. Ideal untuk resepsi pernikahan, gathering serta area cave untuk makan malam yang bersifat intimate atau melamar pasangan.

> Sky – ruangan yang ideal untuk peluncuran brand, pertemuan, atau program budaya.

> Lodge – open-air venue, cocok untuk gathering, pesta pribadi, atau sesi networking.

CANNA mengumumkan elevasinya dari konsep beach club menjadi destinasi terintegrasi yang mempersembahkan beragam venue di tepi pantai ekslusif Nusa Dua, Bali.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|