Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas

3 hours ago 2

Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - Penyidik Polres Aceh Timur mengusut dugaan asusila atau pencabulan oleh pelatih karate terhadap dua orang remaja putri yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menyebut terduga pelaku berinisial IL (30), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Timur. Pelaku merupakan pelatih karate, sedangkan korban anak didiknya yang masih berusia belasan tahun," kata Irwan, Kamis (24/4/2025).

Korban yang dicabuli pelaku berusia 15 dan 16 tahun. Dugaan pencabulan terjadi antara Juli hingga Desember 2024, namun mulai terungkap Maret 2025.

Dugaan pencabulan kedua remaja putri tersebut terungkap pada Selasa (11/3), saat istri IL mendatangi rumah orang tua seorang korban dan menuduh korban berselingkuh dengan suaminya

Namun, korban membantah tuduhan tersebut dan justru mengaku telah dilecehkan IL selaku pelatih karate.

"Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan IL sekitar Juli dan Desember 2024, dan kedua orang tua korban telah melaporkan kasus tersebut ke polisi," ujarnya.

Pelaku beraksi dengan modus mengundang korban datang ke rumah guna membahas tempat latihan karate. Ketika sudah di rumah IL, korban mengalami pelecehan. Hal yang sama juga dialami korban lainnya pada Juli 2024.

Pelatih karate yang cabuli murid remaja putri di Aceh Timur terancam dihukum cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas. Begini kejadiannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|