Buron Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

8 hours ago 2

Buron Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

jpnn.com, JAKARTA - Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan di Jakarta, Senin.

Tannos tercatat mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat, 31 Oktober 2025. Ia menggugat penangkapan terhadap dirinya. Namun, SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum (pokok permohonan) yang diajukan Tannos.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," demikian keterangan yang tertera.

Adapun sidang perdana untuk perkara tersebut dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025.

KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Adapun Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Paulus Tannos, buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|