Buron 2 Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Riau Ditangkap

2 weeks ago 20

Buron 2 Tahun, Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal di Riau Ditangkap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan kayu-kayu ilegal logging yang disita Polda Riau. Aktivitas perdagangan kayu ilegal ini diduga dimodali oleh wanita berinisial N. Foto: Source for JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU - Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal.

N yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 dalam perkara yang sama, itu ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, Jumat (7/8) sekitar pukul 15.30 WIB

Penangkapan itu dilakukan setelah tim mengembangkan kasus pengolahan kayu ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro Jumat (14/8).

Dari sawmill DA, petugas mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan saksi ahli, lokasi sawmill berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menjelaskan setelah pihaknya memeriksa DA, muncullah nama N yang disebut sebagai pihak yang memesan dan membeli kayu sekaligus membiayai sejumlah kebutuhan operasional sawmill.

“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” jelas Teddy.

N ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|