jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 26 warga yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur, diamankan tim gabungan dari Polda Maluku Utara.
Mereka diamankan buntut menggelar aksi protes menolak aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Maba, Halmahera Timur, tepatnya di jalur operasional atau jalan holing milik PT Position, Jumat (17/5/2025) siang.
Aksi yang dimulai sejak pagi itu merupakan bentuk penolakan terhadap keberadaan perusahaan tambang yang dinilai merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat adat.
Namun, sekitar pukul 12.00 WIT, aparat gabungan dari Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Timur tiba di lokasi dan membubarkan massa secara paksa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Edy Wahyu Susilo mengonfirmasi bahwa puluhan demonstran langsung digiring ke Ternate untuk diperiksa lebih lanjut di Ditreskrimum Polda.
“Mereka kami amankan untuk dimintai keterangan. Ini bagian dari proses hukum, bukan kriminalisasi,” tegas Edy dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di kawasan industri. Menurutnya, aksi tersebut telah mengganggu aktivitas operasional dan investasi yang tengah berjalan.
Namun, Edy menegaskan bahwa proses penyelidikan tetap akan mengedepankan asas keadilan. Jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, maka para warga akan dipulangkan dan status mereka ditetapkan sebagai saksi.