jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai batas bunga maksimum yang diatur berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2018 seharusnya mendorong persaingan sehat, di mana penyelenggara fintech menawarkan bunga variatif di bawah batas tersebut untuk menarik konsumen.
Pernyataan Heru tersebut menanggapi rencana Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang akan menggelar sidang terkait dugaan praktik kartel dalam penetapan bunga maksimum pinjaman daring (Pindar) sebesar 0,8 persen pada 2018.
Heru mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen dari praktik pinjaman predator, seperti yang dilakukan pinjol ilegal yang bisa mematok bunga hingga 4 persen per hari.
Terkait dugaan KPPU, Heru menyampaikan, jika ditemukan bukti bahwa pelaku usaha menetapkan bunga seragam, tentu ini hal ini akan merugikan konsumen dan menghambat persaingan yang sehat.
Terlepas dari dugaan KPPU akan praktik kartel, Heru juga mengingatkan akan perlunya kolaborasi erat dengan OJK untuk memastikan pengawasan tidak menghambat inovasi fintech.
“Saya juga menekankan pentingnya edukasi tentang hak konsumen dan perbedaan pinjaman daring legal dan pinjol ilegal, sembari mendorong persaingan bunga yang variatif untuk keuntungan konsumen,” ungkapnya.(chi/jpnn)