jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Bu Komang sejak 29 April 2026 atas perkara pidana sengketa lahan.
Kuasa hukum Bu Komang, Rizal Nusi mengajukan penangguhan penahanan.
Rizal menilai penahanan tidak proporsional karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga peninjauan kembali.
“Ibu Komang berusia 69 tahun dan memiliki riwayat glaukoma serta gangguan jantung, sehingga kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal, Rabu (20/5).
Selain itu, Rizal menegaskan perkara dugaan penggunaan surat palsu tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari konflik pertanahan yang telah lama berlangsung.
Penyidik menjerat Bu Komang dengan Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat keterangan yang diterbitkan pihak kelurahan dalam sengketa lahan tersebut.
Tidak hanya itu, laporan juga menyeret seorang lurah dan satu pihak lain yang terkait dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan.
Namun demikian, Rizal menyebut pengadilan telah menguji objek sengketa hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali dengan hasil memenangkan kliennya.

9 hours ago
7





















































