Bripda LO Jual Amunisi kepada KKB Sejak Tahun 2017

3 hours ago 3

Bripda LO Jual Amunisi kepada KKB Sejak Tahun 2017

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satgas Operasi Damai Cartenz ungkap kasus peredaran amunisi ilegal yang melibatkan seorang anggota Polri di Kabupaten Lanny Jaya. ANTARA/HO-Dokumen Satgas Operasi Damai Cartenz

jpnn.com, TIMIKA - Anggota Polri Bripda LO yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, kedapatan menjual amunisi ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Bripda LO terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW yang diketahui terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib.

"Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini," kata Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Brigjen Polisi Faizal Ramadhani dalam siaran pers, Senin.

Menurut dia, Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5) setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," katanya.

Faizal menjelaskan warga sipil berinisial PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Bripda LO ditahan di Markas Polda Papua.

"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin Yang Sah," katanya.

Sementara itu, Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.

Anggota Polri Bripda LO kedapatan menjual amunisi ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) sejak tahun 2017.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|