BNN Bantah Tangkap Sosok Caketum HIPMI Bersama 10 WNI di Soetta

5 hours ago 1

BNN Bantah Tangkap Sosok Caketum HIPMI Bersama 10 WNI di Soetta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Logo Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) merespons isu penangkapan sosok calon ketua umum (caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang mendadak jadi perbincangan di media sosial.

BNN membantah isu yang mengaitkan sosok caketum HIPMI telah diamankan dalam Operasi Sekuens Sapu Bersih Narkotika.

"Tidak ada kaitannya (Operasi Sekuens) dengan hal tersebut (caketum HIPMI)," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Putu Putera Sadana saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10/6).

Sebelumnya, BNN RI menggelar Operasi Sekuens bertajuk Sapu Bersih Narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/6).

Operasi gabungan yang melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta itu dilakukan menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika pada 3 Juni 2026. Saat itu, tim gabungan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram bruto yang diduga berasal dari Thailand.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus dan informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap penerbangan yang datang dari Bangkok, Thailand.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengidentifikasi 14 penumpang warga negara Indonesia (WNI) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

BNN angkat bicara terkait isu penangkapan sosok caketum HIPMI yang mendadak jadi perbincangan di media sosial di Bandara Soetta Tangerang, Banten.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|