BKN: Batas Waktu 23 September 2025

2 hours ago 2

 Batas Waktu 23 September 2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com -
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemadanan data antara Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Unor Sekolah pada fitur SIASN Perencanaan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan layanan SIASN sebagai sistem terintegrasi dengan seluruh instansi.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari integrasi SIASN dengan sistem Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (VerValSP) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Oleh karena itu, BKN melalui Direktorat Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN menggelar kegiatan pembinaan pemadanan kedua data untuk memastikan validitas dan akurasi data, serta untuk menghindari terjadinya duplikasi atau kesalahan identitas Unor Sekolah yang dapat berdampak pada ketepatan perencanaan kebutuhan ASN.

Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan pemadanan data ini krusial dilakukan agar tidak menghambat proses perencanaan kebutuhan pegawai ASN di sekolah-sekolah.

“Proses pemadanan ini sendiri ditargetkan selesai secara maksimal sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada tanggal 23 September 2025,” kata Ridwan, dikutip dari keterangan Humas BKN, Senin (22/9).

Ridwan menyebutkan proses pemadanan antara BKN dan Kemendikdasmen telah menunjukkan capaian signifikan, dimana 168.095 data berhasil dipadankan, dan sisanya 6.501 data yang belum rampung dan ditargetkan selesai dalam kegiatan ini.

“Data yang telah dipadankan secara akurat akan mendukung penentuan jumlah dan jenis ASN, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan pasti di masing-masing satuan pendidikan. Hal ini penting agar perencanaan kebutuhan ASN dapat tepat sasaran,” ujarnya.

BKN menyebutkan masih ada sisa 6.501 data yang belum rampung dan batas waktunya 23 September 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|