Berkelakuan Baik, 15 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

2 days ago 11

Berkelakuan Baik, 15 Napi di Jateng Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Kunrat Kasmiri dalam acara penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (28/03). FOTO: Humas Kanwil Ditjenpas Jateng.

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 15 narapidana (napi) di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Remisi ini diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Tengah sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, dan perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Kunrat Kasmiri menyampaikan pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik, tetapi juga sebagai motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri.

"Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan," ujar Kunrat Kasmiri dalam acara penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Kelas I Semarang, Jumat (28/03).

Jenis remisi yang diberikan bervariasi, tergantung pada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Faktor utama yang dipertimbangkan adalah kepatuhan terhadap aturan selama masa pembinaan, serta seberapa jauh warga binaan telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku mereka.

"Kami berharap ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berbuat baik dan berkontribusi positif, baik di dalam lapas maupun ketika mereka kembali ke masyarakat," katanya.

Kunrat Kasmiri menegaskan pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Sebanyak 15 napi di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|