jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) heboh dengan adanya surat berlabel Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang beredar luas di media sosial. Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 itu ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit pemerintah.
Isinya meminta agar 41 dirut RS mengajukan daftar nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
"Jika ini benar, luar biasa sekali. Pemerintah sama saja menyalakan petasan yang bisa memantik kemarahan honorer di luar Kemenkes dan PPPK seluruh Indonesia," kata Ketua umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Kamis (9/4/2026).
Dia pun mengimbau pemerintah dalam hal ini Kemenkes memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
Ini agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat khususnya PPPK dan non-ASN atau honorer.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman yang dihubungi JPNN secara terpisah menyatakan Surat Nomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tersebut benar merupakan surat terbitan Kemenkes.
"Perlu kami luruskan beberapa hal agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat maupun di fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Pertama, tegasnya, surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS.

7 hours ago
1





















































