jpnn.com, JOMBANG - Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasannya menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal.
Pada Oktober 2025, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Jombang menggelar operasi gabungan di wilayah masing-masiing.
Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk menggelar operasi yang menyasar toko-toko dan warung penjual rokok di wilayah Kecamatan Pace dan Kecamatan Loceret selama dua hari pada Selasa (14/10) dan Rabu (15/10).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 4.876 batang dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 6,7 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,6 juta.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP menggelar operasi di wilayah Kecamatan Kesamben pada Rabu (22/10).
Dari hasil operasi, tim gabungan mengamankan 7.980 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan awal, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 11,8 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,9 juta.

4 hours ago
2




















































