jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan mantan anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara hingga saat ini belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) setelah aktif dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Menkum menyampaikan hal tersebut berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per Senin (12/5).
Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. (ANTARA/TikTok @zstorm689)
"Namun, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang," ucap Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa status WNI Satria akan hilang dengan sendirinya ketika aktif dalam kegiatan militer asing tanpa izin dari Presiden RI.
Hal itu merujuk pada Pasal 23 huruf d dan e Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Namun demikian, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria yang merupakan pecatan Marinir dengan pangkat terakhir Serda itu.
Prosedur dimaksud, yakni instansi pusat, daerah, atau masyarakat harus melaporkan kepada Menkum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan.