jpnn.com, JAKARTA - Indonesia terus memperkuat posisinya dalam rantai perdagangan regional melalui implementasi ASEAN Authorized Economic Operator Mutual Recognition Arrangement (AAMRA).
AAMRA merupakan kesepakatan antar-otoritas kepabeanan negara-negara ASEAN untuk saling mengakui status Authorized Economic Operator (AEO).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem perdagangan kawasan yang lebih aman, efisien, dan kompetitif.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan AAMRA merupakan bentuk nyata kerja sama kepabeanan regional yang mengacu pada standar internasional World Customs Organization SAFE Framework of Standards (WCO SAFE FoS).
Standar ini menekankan pentingnya keamanan sekaligus kelancaran rantai pasok global.
“Melalui AAMRA, negara-negara ASEAN saling memberikan pengakuan terhadap pelaku usaha terpercaya sehingga proses perdagangan dapat berlangsung lebih cepat dan lebih pasti,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Program AEO sendiri merupakan bentuk kemitraan antara otoritas kepabeanan dan dunia usaha.
Perusahaan yang memenuhi standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang baik berhak memperoleh berbagai fasilitas kepabeanan.

2 hours ago
3




















































