jpnn.com, JAYAPURA - Bea Cukai Sorong bersama Polresta Sorong Kota menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 306 gram yang dikirim dari Jayapura menuju Sorong pada Rabu (16/9).
Pengungkapan kasus bermula pada Selasa (15/9), ketika Bea Cukai Sorong memperoleh informasi mengenai adanya paket kiriman dari Jayapura yang diduga berisi narkotika dengan pemberitahuan barang yang tidak sesuai.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota untuk melakukan pendalaman informasi dan pengawasan terhadap pergerakan paket.
Pada Rabu (16/9), tim gabungan mengamankan paket tersebut di pelataran salah satu hotel berinisial CV di kawasan Remu Utara, Kota Sorong.
Petugas turut mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan pengiriman paket untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 11 bungkus berisi ganja kering dengan berat sekitar 306 gram yang disembunyikan di dalam pakaian berwarna hitam.
Paket tersebut diketahui dikirim melalui sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) dari Jayapura menuju Sorong.
Saat ini, barang bukti beserta kedua orang yang diamankan telah diserahterimakan kepada Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8 hours ago
4




















































