jpnn.com, TRENGGALEK - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal.
Komitmen tersebut kali ini diwujudkan dengan memusnahkan 520.104 batang rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B dan C sebanyak 1.235,19 liter, senilai Rp 870.053.030.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek pada Rabu (19/11).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi didampingi Kepala Bea Cukai Blitar Nurtjahjo Budidananto bersama Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara, serta Kepala Satpol PPK Kabupaten Trenggalek Habib Solehudin.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, sementara limbah hasil pemusnahan dihancurkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Kecamatan Bendungan.
Untuk minuman beralkohol ilegal, pemusnahan dilakukan dengan cara dituang ke dalam bak penampungan sebelum dibuang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi menyampaikan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan upaya penting untuk menyelamatkan potensi penerimaan negara sekaligus melindungi industri rokok legal yang taat membayar cukai.

1 hour ago
2





















































