Bea Cukai Malili Sita 92.200 Batang Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Wilayah Luwu Raya

4 days ago 4

Bea Cukai Malili Sita 92.200 Batang Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Wilayah Luwu Raya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Malili saat melaksanakan pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Luwu Raya. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALILI - Bea Cukai Malili mengamankan 92.200 batang rokok ilegal dalam rangkaian pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Luwu Raya selama Januari hingga Februari 2026.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.

Selama dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Malili mencatat 14 penindakan terhadap BKC ilegal.

Sebanyak sembilan penindakan atau 64,2 persen di antaranya dilakukan di perusahaan jasa ekspedisi.

Modus yang ditemukan umumnya berupa pengiriman rokok ilegal dengan menyamarkan deskripsi barang pada paket kiriman.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 60 paket berisi total 92.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan/atau diduga menggunakan pita cukai palsu.

Seluruh barang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malili untuk proses penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.

Kepala Bea Cukai Malili Eri Utomo Partoyo mengatakan pengawasan melalui perusahaan ekspedisi terbukti efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Selama dua bulan pertama 2026, Bea Cukai Malili mencatat 14 penindakan terhadap BKC ilegal dengan mengamankan 92.200 batang rokok ilegal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|