Bea Cukai Malang Bongkar Penjualan Miras Tak Berizin di Tempat Karaoke, Ini Lokasinya

3 hours ago 2

Bea Cukai Malang Bongkar Penjualan Miras Tak Berizin di Tempat Karaoke, Ini Lokasinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas Bea Cukai Malang memeriksa salah satu tempat karaoke yang menjual miras tak berizin. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang memeriksa tempat karaoke yang menjual berbagai jenis dan golongan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/miras, tetapi tidak memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Tempat karaoke tersebut berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pemeriksaan yang terlaksana pada Selasa (7/4) tersebut merupakan tindak lanjut dari diterimanya informasi dan laporan masyarakat atas indikasi adanya tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual MMEA tanpa NPPBKC.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tempat karaoke tersebut menjual berbagai jenis dan golongan MMEA dengan total sebanyak 806 botol yang siap diperjualbelikan.

Petugas pun melaksanakan benindakan dan penyegelan terhadap gudang penyimpanan MMEA guna mengamankan barang bukti dan mencegah peredaran lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai, termasuk kewajiban memiliki izin NPPBKC merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa peredaran MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat," tegas Johan.

Karena itu, dia mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran barang kena cukai ilegal. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Malang mengingkatkan penjualan miras tak berizin alias ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|