Bea Cukai Kenalkan Aturan Kepabeanan hingga Bahaya Rokok Ilegal ke Pelajar-Mahasiswa

4 days ago 3

Bea Cukai Kenalkan Aturan Kepabeanan hingga Bahaya Rokok Ilegal ke Pelajar-Mahasiswa

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai menyasar kalangan mahasiswa hingga pelajar SMA sebagai bagian dari langkah mengenalkan perannya dalam perekonomian dan perlindungan masyarakat, termasuk mengenalkan aturan kepabeanan dan bahaya rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai mendorong pemahaman masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan cukai melalui kegiatan edukasi di berbagai daerah.

Kali ini, Bea Cukai menyasar kalangan mahasiswa hingga pelajar SMA sebagai bagian dari langkah mengenalkan peran Bea Cukai dalam perekonomian dan perlindungan masyarakat.

Di Magelang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menjadi narasumber dalam sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (5/8).

Kegiatan tersebut melibatkan masyarakat, khususnya mahasiswa Universitas Tidar (Untidar).

Materi yang disampaikan mencakup ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak peredarannya terhadap penerimaan negara dan industri hasil tembakau yang patuh terhadap aturan.

Mahasiswa juga diajak berperan dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat serta tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok dalam kunjungan akademik mahasiswa Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Para mahasiswa mendapatkan penjelasan mengenai proses ekspor-impor sekaligus melihat secara langsung kegiatan pengawasan dan pemeriksaan barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Bea Cukai menyasar kalangan mahasiswa hingga pelajar SMA sebagai bagian dari langkah mengenalkan perannya dalam perekonomian dan perlindungan masyarakat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|