Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Asahan

1 day ago 4

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Asahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran sekitar 4,02 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada Selasa (16/6). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, ASAHAN - Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Melalui Tim Operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran sekitar 4,02 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara pada Selasa (16/6).

Penindakan itu dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Pintu Gerbang Tol Kisaran, Kabupaten Asahan.

Operasi tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal.

Setelah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 79 karton rokok merek HMIN GRAPE, 141 karton rokok merek HUMER, dan 50 karton rokok merek LUFFMAN Merah.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai yang sah. Secara keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai sekitar 4.020.000 batang.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp6 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp3,02 miliar.

Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|