jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Penegasan ini disampaikan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo.
Sebagai informasi, pemerintah memperkuat pengelolaan DHE SDA dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan Nomor 24 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan retensi devisa, memperkokoh stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan nilai tambah pengelolaan sumber daya alam, serta memperkuat tata kelola ekspor nasional.
Budi menyampaikan kebijakan DHE SDA dan tata kelola ekspor komoditas SDA strategis ini dijalankan secara sinergis oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Bea Cukai.
“Kami akan mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui fungsi pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan, khususnya ekspor,” tegas Budi.
Pokok-Pokok Kebijakan DHE SDA dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan Nomor 21 Tahun 2026
- Eksportir SDA wajib memasukkan dan menempatkan seluruh (100 persen) DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) melalui Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA pada bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

3 hours ago
4





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)





