jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis yang tergabung dalam Tim Elang Malaka menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika di Kabupaten Bengkalis.
Atas penindakan tersebut, tim mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (25) dan MHM (28), serta barang bukti penindakan berupa 958 gram methamphetamine dan 2.193 gram heroin.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis Ariyadi Permana Hamdani mengungkapkan penindakan pertama dilakukan di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pada 30 April 2025.
Berdasarkan penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AS dan barang bukti berupa narkotika berjenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 958 gram.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat membahayakan hingga 4.791 jiwa.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada 15 Mei 2025.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial MHM dan barang bukti berupa narkotika berjenis heroin seberat 2.193 gram.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat membahayakan hingga 10.834 jiwa.