Bea Cukai Bontang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 195,7 Juta, Ada Rokok dan MMEA

4 hours ago 2

Bea Cukai Bontang Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 195,7 Juta, Ada Rokok dan MMEA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Bontang menggelar pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025 yang telah berstatus BMMN pada Selasa (21/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BONTANG - Bea Cukai Bontang menggelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa (21/10).

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Gempur Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kota Bontang pada periode Oktober 2024-Oktober 2025.

BMMN yang dimusnahkan, berupa 93.720 batang rokok ilegal dan 148,18 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Nilai barang tersebut sebesar Rp 195.744.947 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp 124.893.101, serta telah berkontribusi untuk penerimaan ke kas negara melalui sanksi denda administrasi dari ultimum remedium sejumlah Rp 23,4 juta.

Seluruh barang juga telah mendapatkan surat persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang.

Kepala Kantor Bea Cukai Bontang Tri Haryono Suhud mengatakan pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, serta buah sinergi yang dilaksanakan Bea Cukai Bontang dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Tri menegaskan Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal.

"Upaya ini terus kami lakukan dengan bersinergi bersama APH. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Bontang pun tidak lepas dari hasil dukungan penuh dan sinergisitas engan APH lain di Kota Bontang," ujar Tri dalam keterangannya, Jumat (24/10).

Bea Cukai Bontang menggelar pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025 yang telah berstatus BMMN

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|