jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menindak 14.540 batang rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan di sebuah toko di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (04/03).
Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai Malang berbekal informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal yang disimpan dan disediakan untuk dijual.
Barang tersebut merupakan BKC hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Get New, Rama, serta beberapa merek lainnya yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan secara keseluruhan pihaknya mengamankan 731 bungkus rokok ilegal dengan jumlah mencapai 14.540 batang.
“Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 21.759.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 10.947.649 yang seharusnya menjadi penerimaan negara dari sektor cukai,” ungkap Johan Pandores dalam keterangannya, Rabu (11/3).
Dia juga menyampaikan keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal.
Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal.

7 hours ago
1





















































