jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan penyuluhan gempur rokok ilegal ke sejumlah wilayah, seperti Kota Bandar Lampung, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Cilacap.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pada Selasa (31/3), Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan melaksanakan penyuluhan secara door to door ke sejumlah toko di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Malang pada Kamis (9/4) melalui kegiatan Layanan Informasi Keliling (LIK) yang menyasar para pemilik dan pengelola toko yang berada di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Sementara itu, Bea Cukai Cilacap menggelar sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap pada Kamis (9/4).
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), anggota perlindungan masyarakat (Linmas), hingga masyarakat Kampung Laut.

5 hours ago
4








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)












