jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama jajaran Bawaslu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang turun langsung mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Serang, Sabtu (19/4).
Kegiatan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilakukannya PSU serentak di sembilan wilayah di Indonesia.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan PSU dilaksanakan di beberapa wilayah, termasuk Kabupaten Serang sebagai tindak lanjut dari putusan MK.
"Kami datang ke Kabupaten Serang untuk memastikan proses PSU berjalan dengan transparan dan akuntabel," kata Puadi.
Dia menjelaskan selain Kabupaten Serang, wilayah lain yang juga melaksanakan PSU adalah Kutai Kertanegara, Banjarbaru, Gorontalo, Bengkulu, Empat Lawang, Parigi Motong, dan Tasikmalaya.
Puadi menambahkan pengawasan dilakukan pada berbagai tahapan, dimulai dari pendataan pemilih, logistik, hingga pemungutan suara.
"Kami memastikan pendataan pemilih di setiap kecamatan sudah akurat dan valid untuk menghindari adanya pemilih yang sudah meninggal atau bermasalah pada saat PSU," lanjutnya.
Selain itu, Bawaslu RI juga memastikan logistik pemilu di setiap kecamatan di Kabupaten Serang sudah aman dan siap digunakan.