jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menangkap salah satu pelaku penipuan daring jaringan internasional JYPRX, SYIPC dan LEEDSX.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku menggunakan modus.investasi trading saham dan mata uang kripto.
Menurut Himawan, pelaku AW merupakan buronan sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Mei 2025 lalu.
Ia berperan sebagai leader dari tim pembuatan akun kripto dan rekening bank yang diduga fiktif di wilayah Jabodetabek.
"Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika ia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB," ungkap Himawan Bayu Aji, Sabtu (7/6).
Bayu Aji menjelaskan tersangka AW ditangkap bersama SR dan RMB. Saat ini dua orang itu perannya masih didalami oleh tim penyidik.
Adapun AW saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri pada 5 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana penipuan online atas investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC dan LEEDSX yang diduga fiktif dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(mcr10/jpnn)