Bareskrim Bekuk 5 Pelaku Penipuan e-Tilang Palsu yang Catut Kejagung

8 hours ago 2

Bareskrim Bekuk 5 Pelaku Penipuan e-Tilang Palsu yang Catut Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka pada kasus e-tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI.

Aksi tersebut dilakukan dengan menyebarkan pesan massal berisi tautan phishing untuk menipu masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan pelaku mengirim SMS yang menyerupai pemberitahuan resmi pelanggaran lalu lintas elektronik. Tautan di dalam pesan mengarah ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data korban.

Himawan menuturkan modus tersebut sengaja menggunakan nama lembaga pemerintah agar korban percaya dan segera mengakses tautan.

“Modus SMS blast ini mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung,” kata dia di Bareskrim Polri, Rabu (25/2).

Adapun kelima tersangka yang ditangkap berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator perangkat, penyedia jasa SMS blast, hingga penjual kartu SIM yang telah teregistrasi untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan jaringan ini dikendalikan oleh warga negara China dari luar negeri. 

Himawan menyebut para pelaku di Indonesia berfungsi sebagai perpanjangan tangan yang menjalankan instruksi dari pengendali utama.

Bareskrim Polri menangkap lima pelaku penipuan dengan modus surat e-tilang palsu dan mencatut nama Kejagung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|