Bagaimana Gaji PPPK & P3K PW 2027? Pak Zul Kasih Penjelasan

9 hours ago 5

Bagaimana Gaji PPPK & P3K PW 2027? Pak Zul Kasih Penjelasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PARIGI MOUTONG – Tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo), Sulawesi Tengah.

Kepastian bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bekerja dan tidak ada wacana "dirumahkan", disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran.

“Pemerintah daerah (Pemda) belum memikirkan untuk efisiensi pegawai. Belum ada kebijakan Pemda merumahkan mereka,” kata Zulfinasran di Parigi, Jumat (27/3).

Ia mengemukakan sampai saat ini PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu masih dibutuhkan dalam membantu pelaksanaan tugas pemerintahan.

Adapun kekhawatiran berbagai daerah terkait efisiensi anggaran, bukan berarti Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah melakukan PHK PPPK.

Dikatakan bahwa PHK PPPK berdampak memberikan tekanan sosial ekonomi bagi masyarakat.

“Di satu sisi ada penghematan anggaran. Namun, di sisi lain terjadi pengangguran terbuka jika kebijakan menghentikan hubungan kerja PPPK, maka hal itu akan menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah daerah setempat harus menanggung konsekuensi fiskal cukup besar untuk membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp280 miliar yang dialokasikan setiap tahun.

Di tengah efisiensi anggaran, muncul pertanyaan bagaimana gaji PPPK dan P3K PW pada 2027 mendatang?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|