jpnn.com - Polres Karawang menangani kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi di Polres Karawang pada Senin (15/6).
"Pelapor adalah ibu kandung korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual," kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa (16/6/2026).
Pelaku berinisial C (62), merupakan warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.
Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang saat kejadian berada di dalam kamarnya.
Cep Wildan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

3 days ago
12






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)






