Astaga, Tiga Pria Ini Tega Mencuri Mobil Pasien yang Sedang Dirawat di Puskesmas

2 days ago 6

Astaga, Tiga Pria Ini Tega Mencuri Mobil Pasien yang Sedang Dirawat di Puskesmas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Momen Lebaran biasanya digunakan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi tidak dengan dua pria asal Surabaya berinisial AJ (39) dan BS (37) serta satu pria asal Sidoarjo berinsial RS (46). Foto: source JPNN

jpnn.com, MADIUN - Momen Lebaran biasanya menjadi ajang untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi tidak dengan dua pria asal Surabaya berinisial AJ (39) dan BS (37) serta satu pria asal Sidoarjo berinsial RS (46).

Ketiganya terpaksa lebaran di balik jeruji besi karena diringkus Polres Madiun setelah mencuri mobil Avanzria Silver Metalik tahun 2011 bernomor polisi AE 1308 EH yang terparkir di Puskesmas Balerejo.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi menjelaskan pencurian mobil milik milik Rizal Aji Fajar (22) bermula saat korban memarkirkan kendaraanya halaman Puskesmas Balerejo, Rabu (29/1) lalu.

“Selanjutnya ditinggal tidur dengan posisi kunci mobil beserta STNK di taruh di atas lemari kamar pasien,” ujar AKP Agus.

Kemudian, pada keesokan harinya sekitar pukul 04.30 WIB korban dibangunkan oleh pasien sekaligus ibu mertuanya Warsinem, yang memberitahukan bahwa mobilnya sudah tidak ada di tempat parkir.

“Korban bergegas mengecek kunci mobil dan STNK. Ternyata kunci mobil beserta STNK sudah tidak ada, serta pada saat mengecek kendaraan yang sebelumnya di parkir juga sudah tidak ada,” tuturnya.

Setelah melalui serangkaian tindakan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.

Ketiga tersangka diamankan di tempat persembunyiannya, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (21/2).

Dua pria asal Surabaya dan Sidoarjo harus menikmati Lebaran di balik jeruji besi, ditangkap karena kasua pencurian mobil di Puskesmas Balerejo Madiun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|