jpnn.com - SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait gratifikasi senilai Rp 2,24 miliar bersama suaminya, Alwin Basri dari proyek penunjukan langsung yang melibatkan para camat.
Uang yang diterima eks Wali Kota Semarang dengan sapaan akrab Mbak Ita tersebut masuk secara bertahap dalam periode November 2022 hingga Januari 2024.
Termasuk melibatkan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia atau Gapensi Kota Semarang Martono.
"Gratifikasi yang diterima tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
JPU memerinci bahwa Mbak Ita dan Alwin menerima uang tunai sebesar Rp 2 miliar, ditambah Rp 245,7 juta yang diterima secara bersama-sama dari sembilan pihak, yaitu Suwarno, Gatot Sunarto, Ade Bhakti Ariawan, Ning Kironosidi, Siswoyo, Sapta Nugroho, Eny Setyawati, Zulfikar Ari Hidayat, dan Darsih.
Para pemberi uang diketahui memiliki kepentingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang.
Terdakwa Alwin Basri, yang menjabat Ketua Komisi DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019–2024, disebut jaksa kerap melakukan pertemuan dan menerima uang dari pihak-pihak berkepentingan tersebut, dengan sepengetahuan sang istri.
"Dalam kapasitas sebagai suami wali kota dan anggota DPRD, Terdakwa II sering melakukan pertemuan dan menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkot Semarang," kata jaksa.