jpnn.com, JAKARTA - Aspirasi Milenial Maluku Indonesia kembali menggelar aksi yang di depan Polda Metro Jaya.
Puluhan massa aksi yang hadir dalam demonstrasi tersebut, tak lain adalah untuk meminta Polda Metro segera tersangkakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk atas kasus fitnah yang dialamatkan kepada Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Presidium AMMI Fauzan Ohorella mengatakan penyidik Polda Metro Jaya bisa segera proses hukum kepada Roy Suryo Cs atas kejahatan yang telah mereka lakukan, yakni memfitnah Jokowi dengan menyebutkan ijazah palsu di berbagai platform media.
“Bahwa Bareskrim polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi, adalah asli. Ini bisa menjadi dasar untuk penyidik Polda Metro segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka, yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi,” kata Fauzan, Senin (26/0) di depan markas Polda Metro Jaya.
Selain itu, dia juga membeberkan selain kasus fitnah untuk merusak dan menjatuhkan nama baik Jokowi.
Ada perbuatan melawan hukum lain yang telah di lakukan oleh para ahli fitnah Roy Suryo Cs. Kejahatan (PMH) yang di maksud adalah terkait pasal 32 ayat (3) uu ite.
“Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi triger untuk kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu." katanya.
Sebagai informasi bahwa kasus pelaporan ijazah palsu milik Presiden RI Ke 7 Ir. Joko Widodo yang di laporkan oleh sekelompok orang yang mengataskanamakan TPUA, di Bareskrim Polri telah mendapatkan jawaban.