Artis Revaldo Kembali Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya

4 hours ago 1

Artis Revaldo Kembali Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ini Keempat Kalinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip Foto - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) mendengarkan keterangan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

jpnn.com, JAKARTA - Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkusnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu lengkap dengan barang bukti alat hisap.

Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap saat penangkapan tersebut.

Aktor yang populer lewat berbagai peran di layar kaca ini diringkus oleh jajaran kepolisian pada Senin (24/8/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam atas informasi yang beredar.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu beserta alat penghisapnya. Jadi saudara RF ini diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga kini, Revaldo masih diperiksa kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkannya. Revaldo ditangkap pada Senin (24/8) malam.

"Saudara RF menyalahgunakan narkoba. Benar tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Benar saudara RF berdasarkan informasi interogasi awal benar menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Wisnu.

Sebagai informasi, Revaldo pernah beberapa kali terjerat kasus narkoba.

Revaldo pernah ditangkap pada 2006 karena memiliki paket sabu, hingga divonis dua tahun penjara.

Artis Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkusnya terkait kasus narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|