jpnn.com, JAKARTA - Pelaku industri ethanol nasional, Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO) menyampaikan keprihatinan atas inisiatif pemerintah meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain).
Asosiasi menyoroti Rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang saat ini sedang dalam tahap Public Hearing.
Perlu diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code yang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi ≥99% (fuel grade) untuk biofuel, yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam.
Kedua, HS Code 2207.10.00 adalah ethanol tidak denaturasi, umum digunakan dalam farmasi, industri makanan dan minuman, serta pengolahan rempah.
Ketiga, HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga, dan berbagai aplikasi teknis industri. Sehingga penghapusan PI secara menyeluruh tanpa membedakan klasifikasi ini akan menimbulkan risiko besar bagi berbagai sektor.
Menyikapi hal tersebut, Izmirta Rachman, Ketua Umum APSENDO, menyatakan kekhawatirannya.
Pihaknya merasa sangat khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207.
“Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Kami memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri," ungkap Izmirta Rachman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5).