Angin Kencang Terjang Kecamatan Undaan Kudus, Ratusan Atap Rumah Warga Porak-poranda

5 hours ago 5

Angin Kencang Terjang Kecamatan Undaan Kudus, Ratusan Atap Rumah Warga Porak-poranda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah personel gabungan melakukan evakuasi pohon tumbang akibat tiupan angin kencang di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/3/2026). Selain pohon, angin kencang juga mengakibatkan 221 rumah warga rusak bervariasi. ANTARA/HO. BPBD Kudus

jpnn.com, KUDUS - Sebanyak 221 rumah warga di empat desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami kerusakan akibat diterjang angin kencang pada Senin (30/3) sore.

Bencana ini terjadi menyusul hujan deras yang melanda wilayah tersebut sejak pukul 15.30 WIB.

"Data sementara, tercatat ada 221 rumah warga tersebar di empat desa, yakni Desa Terangmas, Kalirejo, Glagahwaru, dan Medini yang terdampak angin kencang," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko, di Kudus, Senin.

Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum kejadian, wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas ringan disertai angin.

Namun, sekitar pukul 15.35 WIB, curah hujan meningkat menjadi sangat deras disertai angin kencang yang mengakibatkan sejumlah pohon tumbang serta merusak atap dan genteng rumah warga, baik ringan maupun berat.

Selain kerusakan rumah, dua bangunan juga dilaporkan roboh di Desa Terangmas. Salah satunya rumah milik warga bernama Seketi yang roboh total. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Undaan untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, satu bangunan lainnya berupa gudang tratak di desa yang sama juga roboh, namun tidak menimbulkan korban jiwa.

"Setelah kejadian angin kencang tersebut, kondisi cuaca masih hujan dengan intensitas ringan hingga sedang," ujarnya.

Sebanyak 221 rumah warga di empat desa di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengalami kerusakan akibat diterjang angin kencang pada Senin (30/3).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|