Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah

18 hours ago 6

Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran (tengah) dihadirkan saat penyerahan tersangka dan alat bukti serta konferensi pers terkait pembunuhan wartawati, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menegaskan Undang-Undang (UU) menjamin restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23) yang dilakukan oknum anggota TNI AL Jumran di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hak restitusi keluarga korban pembunuhan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.

"Restitusi ini adalah bentuk ganti yang diberikan oleh tersangka atau terpidana ataupun pihak ketiga, kepada korban atau keluarga korban," kata Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati dikonfirmasi di Banjarbaru, Sabtu (19/4/2025).

Saat kunjungan ke Banjarbaru, LPSK berkoordinasi dengan pihak keluarga korban apakah restitusi tersebut telah didapatkan, karena ini merupakan hak bagi keluarga korban.

LPSK juga telah menyampaikan hak restitusi tersebut kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, yakni pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin dan Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.

"Mengenai restitusi ini kami sampaikan kepada aparat, kami meminta supaya Kepala Odmil II-15 Banjarmasin membuka diri untuk bisa menyampaikan apakah restitusi tersebut masuk ke dalam bagian dari perkara persidangan untuk diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan militer," ujar Sri.

Setelah permohonan perlindungan diterima, pihaknya akan memutuskan di Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) terkait pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.

Sri memastikan LPSK akan mendampingi para saksi bersama dengan kuasa hukum, LPSK akan menjemput saksi lalu kemudian difasilitasi selama persidangan.

LPSK menyebut ancaman hukuman bagi oknum TNI AL pembunuh jurnalis Juwita bisa bertambah, terutama terkait dugaan adanya kekerasan seksual pada korban.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|