jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyarankan agar Nadiem Makarim mengajukan diri menjadi justice collaborator, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemenbudristek.
Nadiem harus menangkap makna orang yang mengajukan amicus curiae ini sebagai dorongan membuka semua di balik perkara pengadaan laptop chromebook, bukan hanya sebagai bentuk dukungan moral.
“Jadi sebenarnya amicus curiae (sahabat pengadilan) merupakan dorongan agar Nadiem menjadi justice collaborator. Agar diungkapkan siapa penggagas proyeknya, aliran dananya kemana,” kata Nasir.
Adanya amicus curiae ini merupakan momentum bagi Nadiem untuk membuktikan kalau dia memang tidak menerima aliran dana.
Bisa juga menjelaskan kemungkinan adanya tekanan terhadapnya, sehingga ia tidak berdaya dalam memutuskan kebijakan pengadaan laptop chromebook tersebut.
Hal ini disampaikan Nasir menanggapi munculnya sejumlah tokoh yang mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook kemendikbudristek pada masa menterinya Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus ini.
Nasir Djamil mengatakan amicus curiae itu adalah bentuk dukungan secara moral kepada seseorang orang yang akan disidangkan di pengadilan.