Alung Ramadhan Si Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

1 day ago 10

Alung Ramadhan Si Kurir Sabu-Sabu 58 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Alung saat sidang tuntutan seumur hidup di PN Jambi, Kamis (17/6/2026). (ANTARA/Nanang Mairiadi)

jpnn.com - Terdakwa M Alung Ramadhan (32), kurir 58 Kg sabu jaringan internasional dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi Diah SH.

Tuntutan itu dibacakan Diah dalam sidang kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (117/9/2026).

Diah SH meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Dini N Arifin untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

?"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I," kata Diah.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lain, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Terdakwa M Alung Ramadhan (32), kurir 58 Kg sabu jaringan internasional dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU Kejati Jambi Diah SH.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|