Alih Status PPPK Paruh Waktu Harus Berdasarkan Database BKN, Faisol: Kawal!

3 hours ago 3

 Kawal!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Alih status PPPK paruh waktu ke pegawai pemerintah dengan perjajian kerja (P3K atau PPPK) harus berdasarkan database BKN. Jangan sampai yang non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas pertama.

Untuk mengawal hal tersebut Aliansi R2 R3 Indonesia berencana bertemu Komisi II DPR RI.

"Kami akan beraudiensi dengan Komisi 2. Rencananya diagendakan bulan depan setelah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Komisi DPR RI," kata Ketua umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Jumat (27/3/2026).

Dia mengungkapkan, misi audiensi kali ini ialah meminta agar R2 dan R3 yang notabene tercatat dalam database BKN mendapatkan afirmasi khusus pada seleksi CASN 2026.

Jika peralihan PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak mendahulukan database BKN maka pemerintah sama saja, mengkhianati pengabdian R2/R3 yang sudah lama mengabdi, melayani masyarakat Indonesia dengan segala keterbatasan honor yang mereka dapat.

"Bila peralihan dari PPPK paruh waktu ke P3K penuh waktu tidak berdasarkan database BKN maka akan besar potensi banyak PPPK paruh waktu yang pensiun tanpa diangkat menjadi PPPK Penuh waktu. Itu sudah di luar prinsip keadilan," tuturnya.

Faisol menambahkan, tuntutan Aliansi R2 R3 agar mendapatkan prioritas pertama sangat wajar. Itu karena Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja dalam berbagai kesempatan menyatakan, tenaga non-ASN database BKN jadi prioritas diangkat PPPK pehuh waktu.

Jumlah tenaga non-ASN yang masuk database BKN sebanyak 1,7 juta orang. Sayangnya tidak semua yang masuk PPPK penuh waktu.

Alih status PPPK Paruh Waktu ke P3K harus berdasarkan database BKN, Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika minta kawal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|