Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum Dalam Perkara Arief Pramuhanto

7 hours ago 6

Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum Dalam Perkara Arief Pramuhanto

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto.

Sorotan itu mengemuka dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah di Jakarta, Sabtu (13/6).

Para narasumber menilai terdapat dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara jabatan Arief sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk dan Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan dua entitas hukum berbeda.

Ahli hukum pidana Muzakkir mengatakan terdapat indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individu.

"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakkir.

Sementara itu, ahli kerugian negara Eko Sembodo mengkritisi metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Dia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti.

Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|