Akademisi Sebut Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum

2 weeks ago 12

Akademisi Sebut Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dekan FH UKI DR. Hendri Jayadi. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan di Komisi III DPR RI hingga saat ini.

Hal itu membuat pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari beberapa akademisi dan ahli hukum terutama mengenai asas dominus litis yang membuat kewenangan kejaksaan akan makin dominan dalam penegakan hukum.

Akademisi sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan menilai asas dominus litis saat ini telah berlaku bagi Kejaksaan dalam tindak pidana khusus yaitu korupsi.

Namun, ada kekawatiran ke depan asas dominus litis dapat memusatkan kekuasaan kejaksaan secara berlebih dan berpotensi dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta dikawatirkan menjadi alat kekuasaan dan politik.

Menurutnya, penerapan asas dominus litis juga dapat mengganggu prinsip keadilan dan akuntabilitas, check and balances, serta menciptakan penegakan hukum yang otoriter dan didominasi oleh satu institusi tertentu.

"Kewenangan yang dominan pada penanganan tindak pidana berpotensi menimbulkan konflik antar institusi penegakan hukum dan intervensi politik" kata Hendri saat ditemui di daerah Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/5).

Hendri menambahkan Komisi Kejaksaan masih belum menunjukkan perannya secara konkret dalam pengawasan kewenangan kejaksaan menambah potensi penyalahgunaan wewenang yang akan terjadi.

Dia juga menyoroti terkait isu negatif yang sedang hangat berkembang di sosial media yang berkaitan dengan RUU Polri.

RUU KUHAP masih menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama pada penerapan asas dominus litis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|