Ada Pengaduan, Data Peserta Tes PPPK Tahap 2 Diverifikasi Ulang

6 hours ago 4

Ada Pengaduan, Data Peserta Tes PPPK Tahap 2 Diverifikasi Ulang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 di lingkup KemenPANRB. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

jpnn.com - KAIMANA – Ada indikasi kuat terdapat honorer bodong lulus tahapan seleksi administrasi dan menjadi peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2.

Dalam salah satu Grup WA honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2, ada beberapa yang mengungkapkan bahwa ada peserta yang tidak pernah bekerja sebagai non-ASN. Honorer bodong atau honorer susupan itu melamar formasi bukan guru.

Perlu diketahui, memang ada non-honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK tahap 2, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.

Dugaan adanya honorer yang sebetulnya tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi lulus tahapan seleksi administrasi, juga terjadi di Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Menyikapi hal itu, Pemkab Kaimana melakukan verifikasi ulang terhadap data puluhan peserta tes kompetensi PPPK tahap 2.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana Onna Lawalata mengatakan verifikasi ulang itu dilakukan setelah BKPSDM mendapatkan pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan ada 30 orang peserta tes PPPK yang datanya tidak valid.

"Ada laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa data 30 orang peserta tes PPPK tidak benar-benar valid. Ini kemudian ditanggapi oleh Bupati Kaimana Bapak Hasan Achmad selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar kami melakukan verifikasi ulang," katanya di Kaimana, Rabu (14/5).

Onna menjelaskan, dengan adanya verifikasi ulang tersebut, BKPSDM harus menunda pelaksanaan tes PPPK tahap 2 yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 16 Mei 2025.

Gegara ada pengaduan dari masyarakat, data peserta tes PPPK tahap 2 diverifikasi ulang, berdampak pada perubahan jadwal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|