Ada Pelanggaran Hak Konsumen, Sahroni Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Pidana

1 week ago 15

Ada Pelanggaran Hak Konsumen, Sahroni Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti ketidakjujuran pelaku usaha Restoran Ayam Goreng Widuran Solo terkait penggunaan bahan makanan mengandung babi.

Restoran legendaris yang sudah berdiri sejak 1973 itu sebelumnya menuai kritik dari netizen lantaran menjual makanan tak halal alias haram.

Salah satu komponen makanan yang dijual, yakni kremesan ayam goreng ternyata dimasak menggunakan minyak babi. Pihak manajemen pun meminta maaf kepada pelanggan secara terbuka melalui media sosial.

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas pada Senin (26/5) menyebut pemilik restoran itu bisa saja mendapat jeratan hukum atas perbuatannya.

"Ini disayangkan sekali, padahal tidak apa-apa mereka mau berjualan makanan nonhalal asal jujur dari awal dan umumkan dengan jelas bahwa dagangan mereka nonhalal. Itu sangat boleh," kata Sahroni.

Namun demikian, Sahroni mempersoalkan ketidakjujuran pemilik restoran Ayam Goreng Widuran yang sudah beroperasi lebih dari 50 tahun terkait produk nonhalal yang dijual.

"Yang jadi masalah, kan, mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tetapi tidak diumumkan. Baru bilang (nonhalal) setelah viral," ujar Sahroni dalam keterangan (27/5).

Oleh karena itu, Sahroni meminta polisi membuka penyelidikan adanya potensi unsur kesengajaan dari pemilik usaha dalam kasus ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta kasus restotan Ayam Goreng Widuran diproses pidana karena terjadi pelanggaran hak konsumen terkait minyak babi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|