jpnn.com - JAKARTA – Menguat wacana ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi 5 persen yang nantinya dituangkan dalam revisi UU Pemilu.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan ambang batas memperhatikan aspek keterwakilan politik dan mencegah banyaknya suara pemilih hangus.
Menurut dia, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
"Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," kata Viva Yoga dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/9).
Dia menilai semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi.
Kondisi itu, kata dia, akan menyebabkan pemilu memiliki tingkat disproporsionalitas tinggi sehingga nilai representasi demokrasi menjadi lebih rendah.
Selain itu, menurut dia, MK dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

2 days ago
3




















































