Ada Keluarga PPPK Penerima Bansos Main Judi Online, Sanksi Bukan Omon-omon

4 hours ago 2

Ada Keluarga PPPK Penerima Bansos Main Judi Online, Sanksi Bukan Omon-omon

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi - warga melihat iklan judi online melalui gawainya. Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

jpnn.com - TANGSEL – Terdapat keluarga PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang diblokir sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Mereka merupakan bagian dari 249 warga Kota Tangsel yang diblokir sebagai penerima manfaat bansos karena terlibat judi online.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat mengatakan, bahwa pemblokiran dari ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) ini karena terlibat sebagai permainan judi online (judol).

"Total jumlahnya sebanyak 249 penerima uang bantuan sosial (bansos) terdeteksi untuk main judi online alias judol," katanya di Tangerang, Jumat (10/10).

Dia mengungkapkan, dari 249 KPM yang diblokir karena judol juga terdapat penerima manfaat yang masuk ke dalam keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada yang keluarga ASN (PNS, red) dan PPPK," ucapnya.

Disebutkan, dari 249 keluarga penerima manfaat sebanyak 197 data baru yang tidak dibagikan dana bansos. Sisanya adalah data penerima bansos yang lama.

Yasir merinci sebanyak 249 keluarga penerima manfaat yang rekeningnya dibekukan tersebar di Kecamatan Ciputat 45, Ciputat Timur 29, Pamulang 45, Pondok Aren 22, Serpong 34, Serpong Utara 42, dan Kecamatan Setu 32.

Ada juga ASN PPPK penerima manfaat bansos dari Kemensos yang terlibat judi online, sanksinya nyata, bukan omon-omon.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|