6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Rumah Briptu Rizka Sintiani Pembunuh Suami

2 hours ago 1

6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Rumah Briptu Rizka Sintiani Pembunuh Suami

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyebut enam warga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan rumah Briptu Rizka Sintiani, istri sekaligus tersangka pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan tersangka merupakan para saksi yang sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan.

"Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia, Kamis (27/11/2025).

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP sesuai yang tertuang dalam kelengkapan alat bukti.

Selain itu, penyidik langsung menahan enam tersangka tersebut di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB.

Perihal identitas dari enam tersangka, Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik karena pertimbangan keamanan.

Dia hanya memastikan bahwa enam tersangka bukan hanya berasal dari pihak keluarga suami Briptu Rizka yang berasal dari Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

"Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco)," ucapnya.

Polda NTB mengumumkan ada 6 warga jadi tersangka kasus perusakan rumah Briptu Rizka Sintiani yang juga tersangka pembunuh suami, Brigadir Esco Faska Rely.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|