jpnn.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkap saat ini terdapat lebih kurang 500 orang narapidana di Indonesia yang masih menanti eksekusi hukuman mati.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra menyebut para narapidana (napi) tersebut masih menunggu eksekusi pidana mati lantaran belum adanya aturan kejelasan waktu pelaksanaan hukuman mati.
"Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," ucap Dhahana dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Maka dari itu, pemerintah saat ini sedang memproses RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang dalam waktu dekat akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Menurut Dhahana, dalam RUU tersebut telah diatur bahwa pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan, yang akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, diutamakan di daerah tempat terpidana mati menjalani pembinaan.
Saat pelaksanaan putusan hukuman mati, pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pemberitahuan itu disertai informasi upaya hukum, hasil pemeriksaan dan penilaian terpidana mati, dan keputusan penolakan permohonan grasi.
Dia menuturkan presiden dapat memberikan pertimbangan pelaksanaan pidana mati dan harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6 hours ago
3




















































